Pemerintah Buka Reaktivasi PBI-JK, Data 13 Juta Penerima Sudah Dinonaktifkan pada 2025

By Admin

Gus Ipul/ Dok. Kemensos
Jakarta, – Pemerintah memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak dihentikan, meski dilakukan pembaruan dan penataan data penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, kebijakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Ia meminta masyarakat aktif mengajukan usulan maupun sanggahan melalui saluran resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Kami mengundang masyarakat untuk ikut melakukan koreksi, usul, dan sanggah. Bagi yang dinonaktifkan dan merasa masih berhak, silakan melakukan reaktivasi,” ujar Saifullah Yusuf dalam acara Hotroom bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” di Jakarta, Rabu malam. (11/2/2026).

Menurutnya, pada 2025 Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13 juta peserta PBI-JK karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi dengan melampirkan dokumen pendukung dan kembali diverifikasi.

Kemensos bersama DPR menyepakati masa tiga bulan untuk melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) serta reaktivasi bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kronis, seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar pelayanan tetap berjalan.

Pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah, serta layanan call center 021-171 yang beroperasi 24 jam. Setiap laporan akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saifullah Yusuf menegaskan kuota PBI-JK tidak dikurangi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data untuk mengurangi kesalahan data, baik masyarakat yang belum terdata (exclusion error) maupun yang dinilai sudah mampu tetapi masih menerima bantuan (inclusion error). (*)